♠ Posted by Aryni Ayu in Hukum
Harapan
paling mendasar masyarakat sejak negeri ini terbentuk adalah terbentuknya
kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil dan makmur sesuai mukadimmah UUD
1945
Melihat sejarah panjang bangsa, tak
pelak berbagai masa telah dilewati. Dari awal masyarakat ini belum mengenal
nama Indonesia, yang terbiasa mempergunakan kata ‘nusantara’ gubahan Gadjah
Mada, sebagai tanda kekuasaan nagari Majapahit. Sampai Indonesia berada dalam
masa kekinian. Negeri yang terdiri dari lebih dari 2500 bahasa lokal, dan lebih
dari 300 suku ini, memiliki hubungan kental antara adat istiadat (customs),
kepercayaan, dan kebiasaaan masyarakat yang telah lama dibina. Begitu pula
dengan berbagai tata aturan yang diterapkan. Menurut seorang antropolog Jerman,
tiada etnis rendah etnis tinggi, kesemua dari mereka pasti memiliki budaya yang
didalamnya terdapat aturan-aturan. Konon, nenek moyang Indonesia adalah
orang-orang ahli pembuat budaya di masanya. Budaya berupa alat-alat ekonomi,
reliji, kebiasaan, khususnya dalam hal tata perilaku yang disampaikan dalam bentuk
budaya lisan (oral tradition). Menurut ilmu ketatanegaraan bentuk budaya lisan
dapat dikategorikan sebagai peraturan tidak tertulis dan awal dari
konstitusionalisme Indonesia.
Konstitusionalisme. Banyak para muda
saat ini yang mungkin lupa apa itu arti dari konstitusionalisme. Jangankan
tahu, pernah dengar saja mungkin hanya beberapa orang bahkan mungkin juga tahu
setelah membaca tulisan ini. Sisanya hanya memikirkan pacar, gadget, atau sibuk
bersikap ‘semau gue’ (just kid). Kembali pada konstitusionalisme, sekiranya menjadi
tema besar untuk mengatasi segala persoalan masyarakat dunia. Konstitusionalisme
menurut Aristoteles dan Plato (dalam bukunya ‘Republica’) berasal dari kata politiea (Yunani) dan Constitution (Inggris) adalah
aturan-aturan yang diciptakan manusia sejak terlahirnya suatu kebudayaan,
melekat dalam adat istiadat. Konstitusionalisme disebut-sebut memiliki usia
jauh lebih tua dari terbentuknya sebuah negara itu sendiri. Alasannya,
sekumpulan orang menyebut dirinya sebagai anggota dari masyarakat/etnis tentu
memiliki rule of law yang diciptakan
untuk menangani berbagai permasalahan sosial.
Sebagai
contoh, permasalahan otoritarianisme (diktator) kerajaan Perancis pimpinan Napoleon
Bonaparte dinilai memperkosa hak asasi manusia akibat hedonisme pemimpin,
perdagangan budak yang semakin menjadi, dan penghukuman tanpa proses membuat rakyat
berani melakukan revolusi menumbangkan kekaisaran Bonaparte dan menghasilkan Déclaration des droits de l'homme et du citoyen tahun 1789. Sebuah deklarasi
kemerdekaan untuk hak asasi manusia. Beberapa tahun sebelumnya, Amerika Serikat
di tahun 1776 menuntut kemerdekaan dan hak asasi manusia, tertuang dalam Declaration of Independence, yang menandai
diterapkannya demokrasi ke seluruh dunia. Magna Charta Inggris 1215 juga
menjadi rujukan bagi penerapan konstitusionalisme di berbagai dunia.
Indonesia juga tak mau ketinggalan. Meski konstitusionalisme
modern belum terselenggara lebih dulu dibanding negara-negara maju, namun ruh
dari konstitusionalisme telah terlihat dari kitab-kitab saduran para empu
(guru/penulis) yakni Kitab Sutasoma karangan Mpu tantular salah satunya berisi
tentang semboyan Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Mangrwa yang berkaitan dengan
unsur pemersatu untuk mendirikan sebuah nation state (negara kebangsaan). Dan kitab
Negarakretagama karya Mpu Prapanca yang membuat Soekarno mengambil unsur-unsur penting
tentang pancasila karma untuk membentuk pancasila sebagai the way of life bangsa Indonesia.
Konstitusionalisme Indonesia tentu dibatasi
oleh sebuah konstitusi baik itu codified
constitution (aturan tertulis) ataupun non-codified
constitution (aturan tidak tertulis). Bagi bangsa ini, aturan-aturan negara
dengan sistem modern tak bisa lepas dari sejarah pembentukan undang-undang yang
pertama kali dilakukan sejak diproklamasinya kemerdekaan. Penggunaan UUD 1945
(1945-1949), UUD 1949 (1949-1950), UUD 1950 (1950-1959), dan UUD 1945
(1959-sekarang), kesemuanya merupakan aturan/undang-undang tertulis berdasarkan
demokrasi konstitusional yang diambil dari adat istiadat bangsa Indonesia sejak
pertama kali membentuk kebudayaan, dan mengalami pembenahan yang terus-menerus
karena permasalahan historis karena di tahun 1945-1950 Belanda masih turut
campur tangan dalam sistem kenegaraan negeri ini. Hingga undang-undang
Indonesia kembali pada UUD 1945 setidaknya diamandemen sebanyak empat kali
untuk menjawab berbagai permasalahan yang tengah dihadapi bangsa ini.
Dari
permasalahan human trafficking,
pelanggaran terhadap asasi anak, diskriminasi etnis Rohingya yang dilempar-lempar
begitu saja dari Myanmar hingga akhirnya Indonesia yang harus menampung, serta
konflik Timur tengah, kesemuanya menuntut peran indonesia sebagai warga dunia,
nyatanya belum terdapat penyelesaian yang kongkrit. Harapan paling mendasar
masyarakat sejak negeri ini terbentuk adalah terbentuknya kehidupan berbangsa
dan bernegara yang adil dan makmur sesuai mukadimmah UUD 1945. Semoga konstitusionalisme
Indonesia mampu menjawab berbagai tantangan dan menjadi negara seutuhnya
disegani bangsa-bangsa lain.