♠ Posted by Aryni Ayu in Hukum
Harapan
paling mendasar masyarakat sejak negeri ini terbentuk adalah terbentuknya
kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil dan makmur sesuai mukadimmah UUD
1945
Melihat sejarah panjang bangsa, tak
pelak berbagai masa telah dilewati. Dari awal masyarakat ini belum mengenal
nama Indonesia, yang terbiasa mempergunakan kata ‘nusantara’ gubahan Gadjah
Mada, sebagai tanda kekuasaan nagari Majapahit. Sampai Indonesia berada dalam
masa kekinian. Negeri yang terdiri dari lebih dari 2500 bahasa lokal, dan lebih
dari 300 suku ini, memiliki hubungan kental antara adat istiadat (customs),
kepercayaan, dan kebiasaaan masyarakat yang telah lama dibina. Begitu pula
dengan berbagai tata aturan yang diterapkan. Menurut seorang antropolog Jerman,
tiada etnis rendah etnis tinggi, kesemua dari mereka pasti memiliki budaya yang
didalamnya terdapat aturan-aturan. Konon, nenek moyang Indonesia adalah
orang-orang ahli pembuat...