Tampilkan postingan dengan label Civilization. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Civilization. Tampilkan semua postingan

Peranan Adat dalam Masalah Hukum pada Masa Majapahit

♠ Posted by Aryni Ayu in

I

Tidak dapat diingkari lagi bahwa pengaruh budaya India sangat meresap dalam pelbagai aspek kehidupan masyarakat Jawa Kuno. Pengaruh India ini pun sangat terasa sekali dalam mengatur kehidupan kemasyarakatan yang berpedoman kepada kitab perundang-undangan yang berlaku pada masa itu. Di dalam naskah Nagarakrtagama, pupuh LXXIII:1 dikemukakan bahwa Raja Hayam Wuruk berusaha keras agar bertindak dengan bijaksana untuk tercapainya kesejahteraan rakyat. Dalam melaksanakan peradilan tidak boleh bertindak serampangan, tetapi harus mengikuti segala apa yang tercantum dalam kitab agama. Segala keputusan yang diambil harus seadil mungkin sehingga semua pihak merasa puas.
Naskah perundang-undangan Jawa Kuno yang isinya berkenaan dengan astadasawyawahara (18 jenis pelanggaran) sampai saat ini baru ada dua naskah yang diterbitkan, yaitu naskah perundang-undangan Agama dan Sarasamuccaya, sedangkan naskah perundang-undangan Jawa Kuno lainnya seperti Nawanatya, Rajapratigundala, Purwadigama, dan Praniti Raja Kapa-kapa dapat dijumpai dalam buku Literature of Java karangan Dr. Th.Gh.G.Th. Pigeaud. Semua naskah perundang-undangan Jawa Kuno itu merupakan cuplikan dari kitab Manawadharmasastra dan kitab-kitab Hindu lainnya yang berasal dari India. Kitab-kitab itu diterjemahkan ke dalam bahasa Jawa Kuno oleh pujangga-pujangga Jawa yang mahir bahasa Sansekerta serta mengalami perubahan-perubahan yang disesuaikan dengan kebudayaan Jawa (van Naerssen 1941).
Sebagai bahan pembanding antara perundang-undangan Jawa Kuno dan kitab Manawadharmasastra dari India, akan dibahas sebagian dari pasal-pasal naskah perundang-undangan Agama dan Kutaramanawa. Menurut J.C.G. Jonker, naskah perundang-undangan agama selain memuat pelbagai pasal dari kitab Manawadharmasastra juga memuat pasal-pasal yang langsung diambil dari hukum-hukum Hindu (Jonker 1885:17-18). Timbulnya perbedaan redaksi atau isi antara pasal-pasal asli dan pasal-pasal saduran menurut Slametmulyana disebabkan oleh yang menyadur tidak bersikap asal menyadur atau menerjemahkan, tetapi ia memilih pasal-pasal yang dapat diterapkan dalam masyarakat Jawa Kuno. Jika perlu, diadakan sekedar perubahan sehingga pasal-pasal yang bersangkutan sesuai dengan keinginan raja atau dengan keadaan masyarakat (Slametmulyana 1967: 14-15).

II

Dari sekian banyak perbedaan antara kitab Manawadharmasastra antara naskah perundang-undangan agama, perbedaan yang paling menyolok adalah pasal mas kawin atau tukon. Kata tukon berasal dari kata tuku (beli). Jadi secara harfiah tukon berarti 'pembelian', sedangkan dalam pengertian umum tukon sejumlah uang atau benda yang diserahkan oleh pihak mempelai laki-laki kepada orang tua mempelai wanita sebelum perkawinan dilangsungkan sebagai uang pembelian mempelai wanita. Penerimaan tukon ini adalah sebagai tanda pengikat bahwa perkawinan antara gadis yang telah dibeli dan pemuda yang telah membayar tukon kepada ayah gadis itu akan dilaksanakan pada hari yang telah ditetapkan. Sampai saat ini tukon masih merupakan salah satu ciri kebudayaan bangsa Indonesia yang masih umum dilakukan sebelum perkawinan dilangsungkan, walaupun telah banyak mengalami perubahan.
Dalam masyarakat Jawa sekarang, pada waktu pertunangan pemuda memberikan hadiah pertunangan yang disebut peningset, sebagai tanda ikatan. Biasanya berwujud perhiasan atau 'kain pakaian sapengadeg' yaitu bahan pakaian lengkap dari ujung kaki sampai ke atas, antara lain, kain dan kebaya. Pemberian peningset ini diartikan sebagai alat beli atau tukon, karena seolah-olah anak gadis itu dibeli oleh pihak keluarga laki-laki (Wajong 1974: 29). Sebagai ukuran mas kawin atau tukon yang paling penting adalah hubungan dengan kelompok kekerabatan, kedudukan sosial yang tinggi, kekuasaan politik, kedudukan ekonomi, dan sebagainya. Jumlah tukon terutama ditentukan oleh kedudukan sosial dari keluarga si gadis. Aturan adat mengenai perbedaan jumlah tukon didasarkan atas perbedaan kedudukan sosial yang tidak seragam di berbagai daerah (Borahima 1977: 26). Misalnya, di daerah Minahasa, pada pertemuan-pertemuan antara keluarga mempelai laki-laki dan perempuan antara lain membicarakan soal tukon. Juru bicara dari kedua belah pihak melakukan tawar menawar sambil mengunyah pinang, sekarang lebih banyak sambil minum teh, sampai tercapainya persetujuan mengenai jumlah uang atau barang-barang yang akan dierahkan kepada orang tua mempelai wanita (Adam 1976: 36).


Salah satu lontar dari Bali

Dalam perundang-undangan agama terdapat sembilan pasal yang isinya khusus mengatur tukon (Slametmulyana 1967: 142-144). Isi dari kesembilan pasal itu adalah:
Jika seorang gadis telah menerima barang yang dimaksud sebagai tukon, kemudian kawin dengan laki-laki lain karena menaruh cinta kepada laki-laki lain, sedangkan orang tuanya tinggal diam, bahkan mengawinkannya, perbuatan itu disebut: mengawinkan gadis larangan. Segala tukon pelamar pertama harus dikembalikan dua kali lipat. Ayah si gadis dikenakan denda empat laksa oleh raja yang berkuasa. Hal itu disebut amadal tukon (menolak tukon). Suami-istri yang menikah, masing-masing dikenakan denda empat laksa oleh raja yang berkuasa.
Barang siapa memberikan tukon kepada seorang gadis, sedangkan gadis itu kemudian meninggal, tukon itu tidak usah dikembalikan. Peristiwa itu disebut kematian tukon.
Seorang gadis berhak membatalkan perkawinannya setelah di tempat tidur mengetahui bahwa suaminya menderita penyakit (yang mengurungkan perkawinan), seperti sakit kuning, impoten, banci; mempunyai penyakit buduk pada perut, pada paha, pada pantat; menderita penyakit ayan atau gila. Dalam hal yang demikian gadis berhak untuk membatalkan perkawinannya. Ia wjib mengembalikan tukon dua kali lipat.
Jika seorang gadis bangsawan telah menerima tukon dari seorang pemuda, kemudian pemuda itu berkata bahwa ia ikan menjalankan dharma (keagamaan), atau berkata bahwa ia akan mencari uang, tukon pemuda itu tetap pada gadis itu. Namun, jika ternyata ucapan pemuda itu bohong, terutama jika pemuda itu seorang guru, akan dikatakan kematian dharma (maksudnya tidak mengenal darma); jika demikian, gadis itu dipermainkan. Tukon akan menjadi milik si gadis, tidak usah dikembalikan kepada pemberinya. Tukon itu disebut stridhana (harta milik istri) dalam undang-undang.
Jika seorang pemuda telah memberikan peningset atau pengikat (panglarang) kepada seorang gadis dengan diketahui oleh orang banyak, setelah lima bulan lamanya (perkawinan belum dilaksanakan), maka pemuda itu tidak mempunyai hak atas pengikat itu. Gadis yang demikian oleh orang banyak disebut walanjar (janda yang belum kawin, belum mempunyai anak). Ayah gadis itu berhak menawinkannya dengan orang lain.
Jika seorang pemuda telah memberikan tukon kepada seorang gadis, kemudian meninggal, sedangkan pemuda itu mempunyai adik laki-laki, maka gadis boleh dikawinkan dengan adik laki-laki dari pemuda yang telah mati yang disebut wereh-wereh jika ia menerima perkawinan itu.
Jika orang tua gadis telah menerima tukon dari pelamar sebagai tanda bahwa gadisnya telah laku dan telah menyetujui waktu berlangsungnya perkawinan, sedangkan jejaka patuh menanti janji orang tua gadis, tetapi ketika sampai pada waktunya gadis itu dikawinkan dengan orang lain oleh bapaknya, maka jumlah tukon harus dikembalikan dua kali lipat. Di samping itu, orang tua gadis itu dikenakan denda empat laksa oleh raja yang berkuasa.
Jika seorang gadis telah kawin, tetapi belum bercampur dengan suaminya, karena tidak suka kepada suaminya, karena tidak suka pemuda itu, tukon harus dikembalikan dua kali lipat. Perbuatan itu disebut .... sanggama (menolak percampuran).
Jika seorang gadis telah menerima tukon dari seorang pemuda dan ayah gadis itu telah menetapkan hari yang baik untuk melangsungkan perkawinannya, tetapi sebelum janji itu tiba, gadis itu telah ditiduri oleh pemuda yang menyerahkan tukon, perbuatan pemuda itu disamakan dengan merampas kehormatan karena ia tidak sanggup menanti janji. Demikianlah undang-undangnya: tukon itu tidak berguna dan hilang. Ayah si gadis tidak usah mengembalikan tukon. Pemuda itu dikenakan denda empat laksa oleh raja yang berkuasa.
Demikianlah ajaran Bagawan Bargawa.
Di dalam kitab Manawadharmasastra, tukon itu disebut Sukla yang dimasukkan ke dalam stridhana (kekayaan seorang istri). Salah satu pasal yang terdapat dalam kitab Manawadharmasastra, yaitu Pasal 98 pada Bab VIII dikemukakan bahwa "Adaditana cudro 'picuklam duhitaram dadana, cuklam hi grhinankurute channam duhitr wikrayam" ('Bahkan orang Sudra sekalipun tidak boleh menerima mas kawin itu bila ia mengawinkan anaknya karena ia yang menerima mas kawin itu berarti menjual anaknya termasuk acara jual-beli dengan istilah lainnya). Selain itu, Pasal 90 bab yang sama terdapat keterangan bahwa "Nanucucruma jatwetat purwespati hi janmasu, cuklasmjena mulyena channamduhitri wikrayam" (Pun demikian pula belum pernah terdengar baik pada zaman dahulu kala hal tentang penyimpangan itu, seperti misalnya memperjualbelikan anaknya dengan harga yang pasti yang dapat dikatakan sebagai mas kawin).
Dari kedua pasal itu dapat diketahui betapa berbeda pengertian mas kawin atau tukon dalam masyarakat Jawa Kuno dengan kitab undang-undang yang berlaku di India. Pada masyarakat Jawa Kuno tukon merupakan suatu hal yang wajar; demikian pula halnya jika orang tua si gadis menentukan besarnya tukon. Hal ini bukanlah hal yang terlarang atau hal yang mengaibkan seperti yang disebutkan dalam kitab Manawadharmasastra melainkan juga menyangkut status sosialnya di dalam masyarakat. Selain tukon masih ada beberapa pasal dari naskah perundang-undangan agama yang berbeda dengan kitab Manawadharmasastra. Misalnya, pasal mengenai paradara ('perbuatan yang kurang senonoh terhadap istri orang lain atau terhadap seorang gadis') dan pasal utang-piutang.
Mengenai paradara, di dalam naskah perundang-undangan agama terdapat pasal yang berbunyi, "Barang siapa yang berbicara dengan wanita di tempat sepi, meskipun katanya akan berutang, dikenakan denda selaksa. Itu adalah larangan. Jangan berbicara dengan wanita di tempat sepi karena nafsu birahi susah dikendalikan. Meski seorang pendeta sekali pun, dilarang menegur seorang istri di tempat sepi karena nafsu indria sangat kuat dan susah dilawan. Jika tidak dapat menjaga indranya, tetapi mengumbarnya, hilanglah kependetaannya. Demikianlah bunyi undang-undangnya" (Slametmulyana 1967: 150), sedangkan dalam kitab Manawadharmasastra tercantum pasal yang berbunyi, "Seorang seperti itu dahulu dipersalahkan berbuat kesalahan yang bercakap-cakap dengan istri seseorang dengan sembunyi-sembunyi, diancam dengan hukuman denda terendah", dan pasal lainnya berbunyi, "Tetapi orang yang bicara seperti di atas dengan beralasan, tidak bersalah, karena tidak ada pelanggaran baginya" (Pudja dan Sudarta Tjokorda Rai 1977/1978: 510). Selain itu, di dalam naskah perundang-undangan agama terdapat pasal yang berbunyi, "Barang siapa memegang seorang gadis, kemudian gadis itu berteriak menangis, sedangkan banyak orang yang mengetahuinya, buatlah orang-orang itu saksi sebagai tanda bukti. Orang yang memegang itu dikenakan pidana mati oleh raja yang berkuasa" (Slametmulyana 1967:151). Mengenai kasus demikian di dalam kitab Manawadharmasastra disebutkan, "Ia yang memperkosa wanita yang tidak mau dihukum jasmani langsung, tetapi seseorang yang menikmati dengan kemauan wanita itu, tidak diancam hukuman jasmani bila dilakukan dengan wanita segolongan" (Pudja dan Sudarta Tjokorda Rai 1977/1978: 152) dan "Laki-laki yang menodai wanita yang sama-sama suka tidak dihukum dengan pemotongan jari-jari tangannya tetapi diberi denda sebanyak duaratus pena agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama". Dari kedua pasal paradara yang terdapat di dalam naskah perundang-undangan agama dengan kitab Manawadharmasastra dapat dilihat perbedaannya, hukuman bagi orang yang melakukan paradara di India tidak seberat hukuman yang berlaku bagi orang yang melakukan paradara di dalam masyarakat Jawa Kuno.
Sehubungan dengan utang-piutang, dalam naskah perundang-undangan Agama ada peraturan khusus yang berlaku bagi orang yang akan berutang, yaitu harus keramas dan mencuci muka agar badannya bersih. Setelah membersihkan badan barulah boleh pergi berutang. Hari-hari untuk melakukan transaksi utang-piutang, tidak boleh lain daripada hari Senin dan Kamis (Slametmulyana 1967: 130; Jonker 1885: 50), sedangkan dalam kitab Manawadharmasstra tidak ada peraturan demikian.

III

Dari pasal-pasal hukum yang telah dikemukakan di atas, dapat diketahui bahwa ada perbedaan hukum yang diterapkan di dalam masyarakat Jawa dan India walaupun sebagian besar pasal-pasal dari naskah perundang-undangan agama diambil dari kitab Manawadharmasastra dari India. Hal ini menimbulkan suatu pertanyaan bagi kita, yaitu mengapa perundang-undangan yang berlaku pada masa itu tidak diambil begitu saja dari kitab Manawadharmasastra? Selain seperti yang telah dikemukakan oleh Slametmulyana bahwa pasal-pasal yang diambil disesuaikan dengan keadaan masyarakat pada masa itu, mungkin dapat kita ambil prasasti Bendosari atau prasasti Manah i Manuk (Brandes 1913:207-210; Yamin 1962:109-115; Pigeaud 1960:104-107) dan prasasti Parun (Stuart 1875:26-27) yang berasal dari zaman Majapahit pada masa pemerintahan Hayam Wuruk (abad ke-14 Masehi) untuk menjelaskan persoalan di muka. Di dalam kedua prasasti itu dikemukakan tentang bagaimana para tanda rakryan rin pakirankiran memutuskan suatu persengketaan. Dikemukakan di sini, "pinametaken sastradrsta. desadrsta. udaharana guru kaka. makatangwan rasagama ri san hyan kutaramanawadi. mananukara prawrttyacara san pandita wyawaharawicchedaka rin puhun palama" ('digambarkan dalam kitab hukum, pendapat umum, kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya dan guru kaka (?). Berpegang teguh kepada inti riwayat sanghyang/kitab Kutaramanawadi, mengikuti kebiasaan sang pendeta yang menyelesaikan/memutuskan persengketaan --yang telah dilakukan-- sejak dahulu kala.
Adapun ikhtisar si kedua prasasti itu adalah sebagai berikut:
1. Prasasti Bendosari/Manah i Manuk
Di dalam prasasti dikemukakan ada dua pihak yang bersengketa. Pada satu pihak, Aki Santana Mapanji Sarana dengan kawan-kawannya, yaitu Ki Karnna Mapanji Manakara, Ajaran Reka, Ki Siran dan Ki Jumput; pada pihak lain samasanak di Sima Tiga yang dipimpin oleh Apanji Anawun Harsa. Aki Santana Mapanji Sarana menyatakan bahwa ia dan kawan-kawannya mempunyai tanah di Manah i Manukdan di tempat lain sebanyak 67 lirih. Tanah itu merupakan milik turun-temurun sejak tahun Saka 919 atau 997 Masehi. Selain itu, tidak ada sawah-sawah milik samasanak di Sima Tiga yang terletak lewat batas desa Pakandanan, sedangkan pihak Apanji Anawun Harsa mengaku bahwa tanah seluas 67 lirih itu dahulu digadaikan kepada canggahnya seharga satu setengah taker perak pada saat tanah Jawa tidak memiliki senjata dan tahil.
Pihak Aki Santana Mapanji Sarana maupun pihak Apanji Aawun Harsa sama-sama yakin atas kebenaran masing-masing. Lalu mereka menghadap kepada tanda rakryan rin pakirankiran. Oleh para tanda rakryan pakirankiran kedua kesaksian itu dipertimbangkan berdasarkan kitab-kitab hukum, pendapat umum, kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya, guru kaka (?), inti kitab Kutaramanawadi, dan mengikuti kebiasaan pejabat-pejabat kehakiman yang ahli sejak dahulu kala. Di samping itu, tanda rakryan rin pakirankiran memerintahkan untuk menanyakan kepada penduduk desa-desa di sekitarnya yang tidak memihak untuk memperoleh keterangan mana yang benar dan mana yang tidak benar.
Penduduk desa di sekitarnya menyatakan bahwa menurut pendengaran mereka memang tanah itu merupakan tanah perdikan gadaian, tetapi sumber keterangannya tidak diketahui. Oleh karena itu, pihak Aki Santana Mapanji Sarana dimenangkan dan mereka mendapat surat jayasong untuk melindungi hak mereka, sedangkan pihak samasanak di Sima Tiga dinyatakan kalah karena tidak ada bukti bahwa canggahnya pernah menggadai tanah-tanah itu dan tidak seorang pun yang mengetahui tentang hal itu.

2. Prasasti Parun
Pada prasasti disebutkan bahwa ada dua pihak yang bersengketa, yaitu para pejabat desa Parun di satu pihak dan para pejabat desa Plan di pihak lain. Akan tetapi, kasus persengketaan ini tidak jelas karena prasasti Parun hanya ditemukan sebagian. Oleh para tanda rakryan kesaksian kedua belah pihak dipertimbangkan berdasarkan kitab-kitab hukum, pendapat umum, kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya, guru kaka (?), inti kitab Kutaramanawadi, dan mengikuti kebiasaan pejabat-pejabat kehakiman yang ahli sejak dahulu kala.
Persengketaan ini dimenangkan oleh pejabat-pejabat desa Parun karena mereka berani menanggung akibat terkena kutukan paduka bhatara ri Parun. Kemudian, para pejabat desa Parun mendapat surat jayasong agar masalahnya tidak diungkit-ungkit lagi.
Dari kedua prasasti itu dapat diambil kesimpulan bahwa para pejabat kehakiman jika hendak memutuskan suatu perkara, di samping harus menguasai kitab-kitab hukum, seperti Harmasastra dan Agama, juga harus mengindahkan hukum adat yang telah menjadi tradisi sejak dahulu kala. Selain itu, dari kitab Purwwadhigama didapatkan penjelasan tentang syarat-syarat bagi seorang pragwikaka, yaitu selain menguasai kitab-kitab sastra juga harus mampu memberi keputusan dalam pengadilan atas persengketaan yang terjadi serta tidak bingung dalam menghadapi kesulitan untuk mencari persesuaian antara astadasawyawahara dengan adat beserta ajarannya (van Naerssen 1941:359).

IV

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam masyarakat Jawa Kuno walaupun telah diresapi oleh budaya India, tetapi masih berakar kepada tradisi masyarakat yang lebih tua lagi, yaitu hukum adat. Dalam masyarakat yang sederhana, hukum adat tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan sehari-hari. Secara tidak sadar pengaruh hukum adat masuk dan diterima dalam kehidupan masyarakat. Memang harus diakui pula bahwa hukum adat sudah mendarah daging dalam kebudayaan tradisional, yaitu sebagian besar merupakan hukum kebiasaan dan sebagian lagi merupakan hukum agama; dan seperti yang kita ketahui, salah satu sumber hukum nasional bangsa Indonesia adalah hukum adat. Hukum adat inilah yang sampai saat ini menguasai dan mengatur pelbagai bidang kehidupan rakyat Indonesia. Walaupun tidak jarang berbagai masalah timbul sehubungan dengan dipakainya hukum adat sebagai sumber bagi pembangunan hukum nasional. Di antara masalah-masalah itu ialah tidak pastinya hukum adat karena beraneka ragamnya sistem dan isi ketentuan-ketentuan hukum adat, sesuai dengan masing-masing daerah di Indonesia.

CATATAN
Nagarakrtagama pupuh VXXIII:1 berbunyi: ndan/nrpa tiktawilwapuraraja mankin atiyatna niti nin ulah, rin wyawahara tan hana khasinhin in hati sapoh nin agama tinut, tan dadi paksapata yat aweh wibhuti saniruktya rin jama kabeh, kirtti ginonniran wruh in anagatadi tuhu dewamurtti sakala. (Pigeaud, 1960:57)
Dalam kitab Manawadharmasastra, astadasawyawahara meliputi: (1) perkara utang piutang, (2) deposito dan perjanjian, (3) penjualan barang-barang tidak bertuan, (4) perikatan antara firman, (5) pelaksanaan hibah, (6) membayar upah, (7) tidak (8) pembagian hasil dan jual beli, (9) perselisihan antara pemilik (hewan) dan buruhnya, (10) perselisihan mengenai perbatasan, (11) ancaman dengan kekerasan, (12) penghinaan, (13) pencurian/kekerasan, (14) perampokan, (15) perzinahan, (16) kewajiban-kewajiban suami istri, (17) pembagian warisan, dan (18) perjudian dan pertaruhan (Pudja dan Sudarta Tjokorda Rai, 1977/1978:417-418), sedangkan dalam naskah perundang-undangan Agama dan Kutaramanawa terdiri dari (1) astadusta, (2) hamba, (3) astacorah, (4) sahasa, (5) jual beli, (6) gadai, (7) utang piutang, (8) titipan, (9) tukon, (10) perkawinan, (11) paradara, (12) warisan, (13) parusya, (14) dandapurusya, (15) kelalaian, (16) perkelahian, (17) tanah, dan (18) fitnah/kebohongan (Slametmulyana, 1967).
Naskah perundang-undangan Agama ditemukan di Bali dengan aksara dan bahasa Jawa Kuno. Naskah ini pertama kali diterbitkan oleh J.C.G. Jonker sebagai disertasinya pada tahun 1885, sedangkan terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia telah dilakukan oleh Slametmulyana pada tahun 1967. Naskah Sarasamuccaya telah diterbitkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia pada tahun 1979 berupa alih aksara, terjemahan, dan komentar. Naskah ini pun ditemukan di Bali dengan aksara dan bahasa Jawa Kuno.
Lihat: G. Pudja MA dan Sudarta Tjokorda Rai Sudarta MA, Manawa Dharmasastra, 1977/1978, hal 554.
Baik prasasti Bendosari/Manah i Manuk maupun prasasti Parun tidak berangka tahun. Prasasti Bendosari/Manah i Manuk hanya ditemukan lima lempeng, yang merupakan lempeng ke-2, 3, 4, 5, dan 6. Huruf dan bahasanya adalah Jawa Kuno. Di dalam prasasti ini disebutkan nama Raja Hayam Wuruk, dengan demikian, dapat diperkirakan prasasti Bendosari/Manah i Manuk berasal dari zaman Majapahit. Prasasti Parun hanya ditemukan dua lempeng. Huruf dan bahasanya Jawa Kuno. Karena ada bagian-bagian yang sama benar formulasinya dengan prasasti Bendosari/Manah i Manuk, maka prasasti Parun pun diperkirakan berasal dari zaman Majapahit.
Tanda rakryan pakirankiran merupakan sekelompok pejabat tinggi yang merupakan 'Dewan Menteri' dan berfungsi sebagai 'Badan Pelaksana Pemerintah'. Badan ini biasanya terdiri dari lima orang pejabat, yaitu: Rakryan Mapatih atau Patih Hamengkubhumi, Rakryan Tumenggung, Rakryan Demung, Rakryan Rangga, dan Rakryan Kanuruhan (Soemadio, 1976:277).
Pragwikaka adalah pendeta yang sempurna pengetahuannya akan semua kitab-kitab sastra, terutama kitab Dharmasastra, Kutaramanawa, Sarasamuccaya, Canyaka, Kamandaka (van Naerssen, 1941:359).

66 Tahun Jepang Pasca Perang Dunia II

♠ Posted by Aryni Ayu in




Tahun 2011 ini menandai tahun ke-66 berakhirnya PD II, atau peringatan 66 tahun kekalahan Jepang pada Perang Dunia ke dua. Pada saat Perang Dunia, Jepang sebagai negara penyerang menduduki negara Asia, terutama Cina dan Korea. Berakhirnya PD II merupakan kesempatan bagi mereka untuk merdeka dan melepaskan diri dari pendudukan dan penjajahan Jepang. Pada saat yang sama, pembentukan Persatuan Bangsa-Bangsa di dunia yang menjadi dasar Tata Tertib Peraturan International.

Jepang pada saat itu memasuki periode yang disebut periode setelah perang. Bagi para sebagian pihak terutama pengamat politik dan pengajar di universitas Jepang, dalam kependudukan Amerika periode setelah perang, mulai terasa keganjilan pada saat perubahan yang terjadi berawal dari sebelum perang dan pada saat perang berjalan. Perubahan yang terjadi adalah dari kematian sampai awal kehidupan (berjuta-juta korban yang jatuh setelah pemboman Hiroshima dan Nagasaki), dari negara militarisme sampai menjadi negara Demokrasi, dari rakyat yang lebih mencintai kesatuan national daripada hak mereka menjadi negara yang menghormati hak asasi manusia, kebebasan berbicara, kebebasan berpikir, kebersamaan kedudukan pria dan wanita.

Pengamat sejarah Jepang terutama para pengajar di universitas memandang bahwa setelah Jepang kalah dalam perang dunia kedua masih banyak masalah yang terjadi di dalam negeri Jepang dan sampai sekarang masih belum terselesaikan. Bagi mereka, apa yang terjadi sebelum dan setelah perang, banyak orang terutama politikus lupa. Sebelum perang sampai Jepang harus mengalami kekalahan, di dalam negeri Jepang sebenarnya terjadi kemiskinan dan kemelaratan. Jepang harus membangun kekuatan militer untuk menyaingi kekuatan barat, oleh karena itu para pihak militer dibawah kekuasaan Kaisar Jepang, memaksa para rakyat untuk bekerja dan masuk wajib militer. Rakyat yang pada saat itu harus patuh dengan perintah kaisar, tidak dapat melakukan tindakan berontak. Bagi mereka Kaisar adalah utusan Tuhan. Pihak yang paling menderita adalah para petani. Mereka harus bekerja di berbagai pabrik militer dan meninggalkan tanah pertanian, terutama para pria dan mereka juga harus ikut wajib militer. Sebelum Jepang harus menyerah tanpa syarat di bawah perjanjian San Frasisco, Jepang menjalani Undang-undang Meiji yaitu semua berdasarkan perintah dan petunjuk Kaisar Jepang. Begitu juga dalam perang.

Jepang sebelum perang dunia berakhir adalah negara imperialis, dengan menjalankan paham fasisme seperti Jerman dan Undang-Undang Meiji. Pada saat memasuki zaman modern , bagi Jepang sendiri untuk sederajat dengan kemajuan Barat harus memperluas kekuatan di dunia. Bagi pihak Jepang yang paling dekat untuk menjalankan paham kolonialisme adalah Taiwan. Taiwan dapat direbut oleh Jepang setelah Jepang perang dengan negara Cina (negara kekaisaran Cina) . Taiwan adalah negara pertama dijajah Jepang. Berawal dari itu Jepang terus memperluas kekuatan militernya dengan menguasai Korea . Setelah menguasai Korea, Jepang terus berlomba dengan kekuatan dan kemajuan negara Eropa dengan memperebutkan negara Cina sebagai pusat perdagangan Asia. Akhirnya Jepang terus menjadi negara penjajah dan mulai menguasai asia timur dan selatan. Termasuk Indonesia yang tiga tahun diduduki oleh Jepang bukan sebagai penjajah. Dan akhirnya Jepang harus mengakui kekalahan setelah pemboman Hiroshima dan Nagasaki. Dibawah perjanjian San fransisco, Jepang harus mengakui (8 September 1956) dan harus mengadakan perubahan sesuai dengan petunjuk Amerika, terutama mengenai Undang-undang Meiji dan menjalankan demokrasi di dalam negeri Jepang.

Bagi pihak militer dan pihak yang masih menjaga kekuasaan Kaisar dan para politikus yang masih menginginkan kejayaan Jepang kembali, apa yang terjadi pada saat perang dan setelah perang, tidak usah dijelaskan secara mendetil dan mereka tidak koreksi diri dengan mawas diri. Seperti di Jerman, setelah perang dunia kedua koreksi diri terhadap perang yang telah terjadi merupakan kesalahan. Oleh sebab itu Jerman teguh menjaga kedamaian dunia dan membayar ganti rugi terhadap korban perang. Sedangkan Jepang masih dipertanyakan. Masalah yang dihadapi Jepang dan sampai sekarang belum terselesai adalah hubungan dengan Cina dan Korea, permasalahan daerah militer Amerika di Okinawa (sebagai bayaran kekalahan Jepang dan membebaskan Kaisar sebagai penjahat perang menyerahkan Okinawa ke Amerika), buku sejarah Jepang, korban penjajahan Jepang dan korban Hiroshima dan Nagasaki. Jepang terhadap korban penjajahan dan pendudukan di Asia timur dan selatan tidak sesuai dengan tuntutan para korban. Contohnya bagi pihak Cina yang mengalami kekejaman penjajahan Jepang tidak mendapatkan ganti rugi yang sesuai dengan kekejaman Jepang , sedangkan Korea didalam bentuk kerjasama ekonomi. Korea Utara tidak mendapatkan ganti rugi karena belum ada kerjasama kedua negara. Asia Tenggara tidak mendapatkan ganti rugi tetapi dalam bentuk kerjasama ekonomi. Oleh karena itu menurut para korban kekejaman penjajahan dan kependudukan Jepang, ganti rugi yang dibayar tidak sesuai. Sedangkan di pihak Jepang yang harus menerima kekalahan dan korban yang berjatuhan di pemboman di Hiroshima dan Nagasaki masih belum diakui oleh pihak Amerika dan harus membayar ganti rugi ke negara-negara barat sebagai negara yang kalah perang.

Jepang setelah perang dunia berakhir dengan bantuan Amerika meningkatkan ekonominya menjadi negara industri dan sangat maju dibandingkan negara disekitar Jepang. Sedangkan hubungan Jepang Cina dan Korea sampai pada saat ini masih menjadi permasalahan, khususnya di era Koizumi ini. Perdana Menteri Koizumi ingin mengadakan pembaharuan mengenai isi undang-undang Jepang pasal 9 yang berisikan Jepang melepaskan diri dari perang dan menjaga perdamaian dunia dengan tidak memiliki tentara, hanya memiliki pasukan bela diri. Kemudian Koizumi secara terang-terang mendatangi Shirine Yasukuni dan berdoa di tempat tersebut dengan memakai pakaian kebesaran seorang perdana menteri Jepang, tahun lalu. Tindakan tersebut membuat kemarahan bagi Cina dan Korea. Karena Shirine Yasukuni yang dibangun kaisar (1879) sebagai tanda penghormatan bagi para tentara Jepang yang telah berjuang membela Jepang didalam perang. Di Shirine Yasukuni juga dikubur para penjahat Jepang yang mendapat hukuman mati, terutama para militer yang melakukan kejahatan dengan kekejaman di Nanking dan Manchuria. Bagi pihak Cina dan Korea yang masih menyimpan kemarahan atas kekejaman di Nanking dan Manchuria, tindakan Kozumi menghormati dan menjunjung tinggi apa yang dilakukan para penjahat militer dan kejayaan Jepang pada saat perang. Sedangkan didalam Undang-undang baru Jepang telah menjelaskan bahwa spritual dan pemerintahan harus dipisahkan. Menurut undang-undang baru Jepang menjelaskan spritual adalah kebebasan individu untuk melakukannya. Koizumi pada tahun lalu dengan memakai pakaian kebesaran sebagai perdana menteri telah mencampur adukkan spiritual (keagamaan) dengan pemerintahan. Oleh karena itu bagi pengamat politik dan sejarah Jepang terutama para guru dan dosen, Koizumi tidak memahami isi dari Undang-undang Baru Jepang dan mereka sangat menentang niat Koizumi utuk mengubah undang-undang pasal 9. Kozumi dan para pihak liberal mulai menekankan rasa cinta tanah air dengan mengabdi kepada tanah air, terutama masuk dalam militer Jepang. Bagi para pengamat, negara yang kuat memiliki tentara akan mudah melakukan tindakan untuk menguasai seperti Amerika dengan mudah menguasai Irak dengan dalih untuk demokrasi. Mungkin Jepang akan menjadi negara pada saat perang dunia yang begitu mudah menguasai negara jajahannya dan hancurnya perdamaian negara yang dijaga selama ini. Pihak kozumi akan bias mengubah isi undang-undang Jepang pasal 9 tentang militer Jepang jika menguasai 60% suara di parlemen, sedangkan hanya 40% suara menyetujui perubahan, 40% tidak setuju dan 20% tidak ikut suara.

Koizumi dan para pihak liberal masih menginginkan Jepang memiliki kekuatan militer. Jepang lupa apa yang terjadi dengan perang dunia kedua dan berakhirnya perang. Tidak mengoreksi diri, dengan mudah ingin mengubah isi perdamaian dengan kekuatan militer yang baru. Sedangkan Jepang seharusnya memperbaiki sejarah yang telah dibuat dengan tindakan mempertahankan isi arti perdamaian tanpa harus mengikuti tindakan Amerika dengan mengirim pasukannya ke Irak. Bagi pihak Cina dan Korea sampai sekarang buku sejarah yang diajarkan di sekolah masih terjadi penyimpangan. Itu terjadi karena selama ini pemerintah menyembunyikan arti dan kejadian selama perang dan setelah perang. Pihak Jepang juga menutupi kekejaman selama perang. Isi buku sejarah Jepang yang diajarkan di sekolah hanya menjelaskan Jepang untuk kemajuan negara memperluas kekuatan dengan membantu negara sekitar Jepang dengan bantuan. Oleh sebab itu bagi pihak Korea dan Cina, Jepang harus memperbaiki buku sejarah Jepang. Akan tetapi sampai sekarang masih belum ada perubahan. Oleh karena itu para dosen, pengajar dan pengamat sejarah dari Cina Jepang dan Korea membuat buku sejarah mengenai sejarah yang terjadi di ketiga negara untuk memperbaiki hubungan dan menjelaskan kepada masyarakat di ketiga negara isi sejarah yang terjadi. Mulai dari tahun 2001 sampai 2005 para pembuat buku sejarah baru Jepang Cina dan Korea berkumpul sampai terbentuknya buku sejarah baru yang berjudul Mirai o hiraku rekishi (membuka masa depan melalui sejarah). Buku ini dicetak dalam tiga bahasa (Jepang, Korea, Cina). ditujukan untuk masyarakat umum dan pelajar. Akan tetapi buku ini tetap tidak diperkenalkan oleh departemen pendidikan Jepang ke sekolah. Oleh sebab itu Jepang masih mempunyai masalah dalam buku sejarah yang harus diajarkan dan diperkenalkan untuk di sekolah.

Jepang terutama politikus telah melupakan pengalaman para tentara Jepang yang mengalami perang. Pengalaman pahit mereka dari ikut wajib militer sampai harus ikut berperang demi Kaisar dilupakan. Sedikit buku yang menjelaskan pengalaman mereka selama perang karena mereka malu apa yang mereka lakukan di dalam perang dan pemerintah juga menutupi hal yang terjadi pada mereka. Terutama apa yang terjadi di Okinawa saat dikuasai Jepang dan akhirnnya jatuh ke pihak Amerika. Korban yang jatuh bukan saja para tentara tetapi rakyat Okinawa. Sehingga bagi orang Okinawa Jepang tidak ikut mempertahankan dan membela negaranya. Oleh sebab itu masyarakat Okinawa sampai sekarang sangat menentang kependudukan militer Amerika. Tetapi masalah itu sampai sekarang masih belum diselesaikan. Bagi orang Okinawa, Okinawa adalah jajahan Jepang.

Masalah yang dihadapi Jepang adalah para kawula muda Jepang yang memahami arti perang, perdamaian dan korban perang sangat sedikit. Oleh karena itu tugas para pengajar dan pengamat sejarah untuk mempertahankan perdamaian negara dengan kegiatan perdamaian (seminar mengenai perdamaian dengan mengenang pemboman Hirsoshima dan Nagasaki). Apakah Jepang benar-benar berubah atau kembali mau ke masa imperalisme?

Chacapoyas, Peradaban Pra Inca

♠ Posted by Aryni Ayu in


Peradaban Pra Inca, menjadi basis terbentuknya kolaborasi kebudayaan dan mitologi antara suku Inca dengan suku – suku sebelumnya yang pernah hidup di wilayah Peru bernama Chacapoyas. Merupakan seperangkat kota kuno yang berisi peradaban pra Inca yang sempat terkubur selama ratusan tahun dan berhasil diketemukan oleh para ahli erkeologi pada tahun 2008, di Puncak Amazon Peru. Kota kuno bernama “Chachapoyas yang sifat kebudayaannya dilansir oleh para peneliti tidak jauh berbeda dengan suku Inca, yang konon disebut sebagai negeri “orang – orang awan”. Persepsi ini kemungkinan besar timbul akibat acuan puncak pegunungan Andes yang berselimut awan. Meskipun kehidupan dan kebudayaan Chachapoyas telah berlangsung sejak abad ke – 9, namun sampai sekarang masih sedikit pprosentasenya untuk mengungkap tentang kehidupan mereka akibat dari terbatasnya catatan sejarah yang ditinggalkan serta terisolirnya tempat tersebut. Hanya ada serangkaian jejak peradaban kota Chachapoyas sebagai corak dari kebudayaan masyarakatnya yang masih terkubur dalam sejarah. Berikut merupakan bukti – bukti sejarah peninggalan Kota Kuno Chachapoyas yang ditemukan oleh tim ekspedisi Arkeologi pada tahun 2008 di hutan lebat Amazon, yaitu sebagai berikut :
a. Patung – patung Chachapoyas
Patung Negeri Awan



Patung – patung berderet yang ditemukan di kota kuno dan terbuat dari bahan material Clay dan Plant matt ini tak jauh beda dengan tempat pemakaman. Di setiap patung – patung yang berjajar menunjukkan strata, melambangkan tokoh yang dimakamkan disana serta menunujukkan peranan orang – orang yang pada saat itu hadir dalam kehidupan Kota Chachapoyas. Diantaranya seperti patung – patung dengan sebutan “prajurit awan” yang posisinya menghadap kearah matahari. Hingga kini, prajurit – prajurit tersebut tetap berdiri tegak menemani peradaban manusia yang kian maju.

Mereka melambangkan keperkasaan masyarakat Chachapoyas di masa itu. Makam dari tokoh – tokoh ini diantaranya terletak di Chullas yang isi tebingnya dicat dengan atap runcing, khususnya seperti yang ditemukan di daerah Revast. Lebih unik lagi dan menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat modern, posisi dari patung – patung berisi mumi tersebut sangat sulit dijangkau. Entah bagaimana masyarakat di zaman itu membawa serta menempatkan hasil budayanya di lokasi tersebut. Hal ini terungkap karena berdasarkan penelitian oleh para ahli arkeolog, tidak ada satupun rute jalan yang bisa diakses untuk menuju lokasi pemakaman, yakni tempat peletakkan patung para tokoh Chachapoyas. Ditambahkan lagi dengan adanya informasi yang menyatakan bahwa situs Karijan tersebut dibangun selama hampir 1 Milennium, turut menambah serangkaian teka – teki yang masih belum terungkap dibalik keberadaan Kota Kuno Chachapoyas.

b. Bangunan – bangunan di Tepi Jurang





Bangunan – bangunan yang berada di tepi jurang turut menambah serangkaian kebudayaan yang terbentang di Kota Chachapoyas, sebuah kota yang masyarakatnya hancur akibat dari penyerangan bangsa Inca di abad – 15. Dimana bangunan – bangunan tersebut ditemukan oleh para ahli arkeologi di tahun 2008 bersamaan dengan temuan benteng – benteng dari batu, sisa – sisa tembok yang didalamnya memuat berbagai pahatan lukisan, dan kesemuanya tersebut tereletak di tepi jurang. Apa yang membuat peninggalan dari karya Kota Chachapoyas tersebut berada di tepi jurang dan tentunya ada pada lokasi yang tinggi lebih diasumsikan karena masyarakatnya ingin melindungi diri mereka dari serangan musuh seperti bangsa Inca.

Komplek Kuelap



Selain itu terdapat pula sebuah tempat bernama “Kuelap”, yakni salah satu peninggalan konstruksi Chachapoyas yang didalamnya terdapat sekitar 400 ratus gedung dengan kemungkinan terbesarnya ditempati oleh 3500 jiwa masyarakat awan. Kuelap ini dianalisis sebagai benteng monumental yang berada 9500 meter di atas permukaan laut dan dialpisi oleh batu – batu besar diluar konstruksi bangunannya. Kompleks Kuelap ini menjadi bagian dari rekaman sejarah masyarakat Kota Chachapoyas yang telah begitu tinggi peradaban serta kebudayaan di masanya yang diperkirakan telah hidup lebih dari 1000 tahun lalu tepatnya sebelum abad ke – 9.
Dibalik kejayaan peninggalan kebudayaannya, serta sedikitnya catatan sejarah yang mereka tinggalkan. Dapat dilansir bahwa diakhir kekuasaannya, masyarakat Chachapoyas seperti yang telah dijabarkan mendapat serangan dari suku Inca yang pada saat itu tengah mengalami kejayaan hegemoninya pada abad – 15. Meskipun mereka mencoba melawan penyerangan secara ofensif dari suku Inca namun nyatanya di abad itu pula menandai hancurnya peradaban masyarakat Chachapoyas. Sejak kehancuran bangsa ini, peradaban Inca terus menerus mecoba mengkolaborasikan kebudayaan mereka dengan kebudayaan Chochopoyas. Ada pula informasi yang menyebutkan bahwa sisa dari suku – suku Chachapoyas berusaha membuat kerjasama dengan bangsa Spanyol yang datang pada tahun 1535,tapi naas, akibat dari datangnya penyakit cacar, peradaban Chachapoyas itu benar – benar hancur dan populasinya pun menghilang. Hal inilah yang juga menyebabkan mengapa begitu sedikit catatan sejarah yang ditinggalkan oleh mereka.